Pages

Monday, November 5, 2018

KPK Panggil Nurhadi dalam Kasus Eddy Sindoro Besok

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi besok. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

"Besok diagendakan pemeriksaan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah pada Senin, 5 November 2018.

Baca: KPK Periksa Nurhadi dalam Kasus Eddy Sindoro Pekan Depan

Pemeriksaan besok merupakan panggilan kedua bagi Nurhadi. Sebelumnya dia mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan pada 29 Oktober 2018. Febri mengatakan pihaknya berharap Nurhadi akan kooperatif memenuhi panggilan KPK kali ini.

Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini mencuat setelah KPK menggeledah rumahnya pada 21 April 2016. Penggeledahan dilakukan berselang beberapa jam setelah operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan perantara suap Doddy Aryanto Supeno. KPK menyita duit suap Rp 50 juta dalam operasi itu yang diduga bertujuan mengatur peninjauan kembali (PK) perkara perdata di Mahkamah Agung.

Baca: 2 Tahun Perjalanan Kasus Eddy Sindoro yang Menyeret Advokat Lucas

Setelah penangkapan, KPK menggeledah empat lokasi, termasuk rumah dan kantor Nurhadi. Dari rumahnya KPK menyita duit Rp 1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika, Euro dan Riyal. Duit diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata yang diajukan ke MA.

KPK juga telah memeriksa Nurhadi beberapa kali dalam proses penyidikan Edy Nasution. Jejak Nurhadi dalam kasus ini juga terlihat dari kasasi Edy Nasution. Dalam putusan itu, Eddy Sindoro disebut kerap berhubungan dengan Nurhadi dalam pengurusan perkara yang dihadapi Lippo Group.

Baca: MAKI Mendesak KPK Segera Tuntaskan Kasus Nurhadi

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1143390/kpk-panggil-nurhadi-dalam-kasus-eddy-sindoro-besokhttps://desimpul.blogspot.com/2018/11/kpk-panggil-nurhadi-dalam-kasus-eddy.html

No comments:

Post a Comment