Pages

Sunday, November 4, 2018

Kasus Meikarta, KPK Panggil Direktur Keuangan PT MSU

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Senin (5/11/2018).

Mereka yang dipanggil adalah Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono.

PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang merupakan bagian dari bisnis properti Lippo Group.

PT MSU ini yang menggarap proyek seluas 500 hektar tersebut.

Baca juga: KPK Sarankan Pemkab Bekasi Tinjau Kembali Perizinan Meikarta

Selain itu, KPK juga memanggil Kabag Hukum Pemkab Bekasi Alex Satudy dan seorang pegawai negeri sipil pada Dinas DPM PTSP Pemkab Bekasi, Kasimin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin.

Sebelumnya, Febri mengatakan, dari para saksi, KPK mendalami tiga hal.

Pertama, rencana awal proyek dan kepengurusan berbagai perizinan.

"Kedua rekomendasi dari pemprov itu seperti apa, itu kami perlu lihat juga. Ketiga, asal-usul uang yang diduga sebagai suap dalam kasus ini, tentu itu jadi perhatian KPK apakah sumber uang itu pribadi, korporasi, atau bagaimana mekanismenya," papar Febri.

Baca juga: Fitra, Tersangka Suap Proyek Meikarta Pernah Jadi Lawan Risma di Pilkada Surabaya

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.

Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/09555651/kasus-meikarta-kpk-panggil-direktur-keuangan-pt-msuhttps://desimpul.blogspot.com/2018/11/kasus-meikarta-kpk-panggil-direktur.html

No comments:

Post a Comment