Pages

Tuesday, September 4, 2018

KPK Dorong BKN Blokir Ribuan Data PNS Aktif yang Terlibat Korupsi

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, pihaknya terus berupaya mendata setiap PNS yang aktif namun terjerat kasus korupsi. Ada beberapa catatan terkait belum diberhentikannya PNS yang terlibat rasuah.

"Kronologi permasalahan ini sudah didalami beberapa tahun yang lalu, bukan baru sekarang saja. 2015 kami mendata ulang PNS, karena itu tugas BKN. Dari hasil itu, kami menemukan 97 ribu PNS yang tidak mendaftarkan diri kembali dengan berbagai sebab," kata Bima.

Dari 97 ribu PNS itu, di antaranya tidak mengisi kembali datanya karena sedang menjalani masa tahanan. Pendalaman lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN menegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipenjara atau putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Data-data ada banyak, kami mengalami kesulitan untuk menelusuri data-data itu. Karena putusan pengadilan tidak tercantum leadnya. Jadi kami harus betul-betul memastikan kalau dia benar-benar PNS. Butuh waktu memvalidasi dan memverifikasi agar data-data itu tidak diterapkan pada orang yang keliru," ujar dia.

Usai ditelusuri, sebanyak 317 PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara 2357 diketahui masih aktif sebagai PNS.

"Data masih akan berkembang. KPK melalui Deputi Pencegahan, menyurati 1 Maret 2018 tentang pengawasan kepegawaian. Kami sudah respons. Berdasarkan pertemuan dengan KPK, data 2357 PNS sudah kami blokir demi mencegah potensi kerugian negara dan tindak lanjut masalah tersebut," Bima menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima uang dari Wali Kota nonaktif Malang, Moch Anton.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3636071/kpk-dorong-bkn-blokir-ribuan-data-pns-aktif-yang-terlibat-korupsihttps://desimpul.blogspot.com/2018/09/kpk-dorong-bkn-blokir-ribuan-data-pns.html

No comments:

Post a Comment